Senin, 18 Februari 2013
syarat nikah di batam
Syarat Nikah WNI dengan WNI :
- Domisili RT RW
- Pengantar nikah (NA) dari Lurah
- Dispensasi nikah dari camat
- KTP
- Akta Kelahiran / Ijazah
Syarat nikah WNI dgn WNA :
- Surat izin nikah di indonesia (Bagi WNA nya)
Untuk WNI nya :
- Foto Copy KTP
- Foto 2 x 3 masing-masing 4 lembar
- Surat Model NA (N1,N2,N4) Dari kelurahan
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
M.FADLI - Telf : 081270137989 (KUA Kec.Batu Aji - Batam)
Catatan :
Jika tidak punya surat izin nikah dari luar negeri silahkan hubungi saya...insyaalloh akan kita cari solusi nya....
Langganan:
Postingan (Atom)